Minimarket DiLarang Menjual Miras

Terhitung mulai tanggal 16 April 2015 Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tentang pelarangan penjualan minuman keras beralkohol oleh minimarket, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Permendagri tersebut melarang
penjualan minuman beralkohol
golongan A yakni yang memiliki
kadar alkohol di bawah 5 persen
antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di
supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel, kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia dari minuman keras. Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai sangat mudah , terutama dengan dijualnya miras di minimarket. Walaupun kebijakan pelarangan miras ini akan berdampak terhadap penerimaan negara dari cukai miras yang saat ini mencapai sekitar Rp 6 triliun per tahun, namun Rachmat Gobel menegaskan bahwa apalah arti cukai miras Rp 6 triliun tersebut kalau generasi penerus bangsa mengalami ketergantungan kepada miras. "Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp 6 triliun itu tapi generasi muda negara rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 triliun tapi generasi muda kita selamat," kata Rachmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Rahmat Gobel juga mengatakan bahwa dengan pelarangan itu maka penjualan miras hanya akan ada di kafe atau hotel. Apabila itu terjadi, maka negara akan mendapat tambahan pemasukan dari pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen dan service charge sebesar 11 persen.

0 komentar:

Post a Comment