
Terhitung mulai tanggal 16 April 2015 Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tentang pelarangan penjualan minuman keras beralkohol oleh minimarket, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,...